Sabtu, 16-11-2024
  • Selamat Datang di Web MIS Manba'ul Huda Sidaraja, Persiapan ANBK 2024 TAHAP 1 GELOMBANG 1 TANGGAL 28-29 Oktober 2024

KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

Diterbitkan : - Kategori : Informasi / Umum

Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. Keputusan ini ditanda tangani Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 5 April 2022.

A. Latar belakang

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.

Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran.

Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.

Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah. Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian
dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud: Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dimaksudkan sebagai panduan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah
sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah.

Tujuan: Pedoman Kurikulum Merdeka pada Madrasah bertujuan untuk memberi kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing madrasah sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

Download KMA Nomor 347 Tahun 2022

Selengkapnya tentang KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah dapat di download Di Sini

Demikian semoga dapat bermanfaat.

Sumber : Infomadrasah.net

0 Komentar

Beri Komentar

Balasan

“Raih Prestasi Gapai Mimpi dan Cita-Cita, Membangun Negeri, Menjadi Manusia yang Beriman, Bertaqwa, dan Berguna Bagi Nusa, Bangsa dan Agama”

- Anonymous

Peta Sekolah

MIS Manba'ul Huda Sidaraja

NSPN : 60708507
Jl. Raya Siliwangi, No. 1 Dusun Wage RT 017/RW 004 Desa Sidaraja, Ciawigebang - Kuningan 45591
TELEPON 088802237091
EMAIL admin@mimbh.sch.id
WHATSAPP +62-82216807691